Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

5 Langkah Jokowi Membangun Pondasi Legislasi dalam 100 Hari

5 Langkah Jokowi Membangun Pondasi Legislasi dalam 100 Hari



Berita Baru, Jakarta – Legislasi pada masa kepemimpinan Jokowi periode I meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Substansi yang tumpang tindih, jumlah yang menggunung, menurunnya tingkat partisipasi publik, sampai janji reformasi kelembagaan yang tak kunjung terealisasi menjadi sejumlah catatan merah raport legislasi Presiden Jokowi di Periode I.

Pekerjaan rumah itu harus terselesaikan di periode II dengan kabinet baru. Namun bagaimana Presiden Jokowi harus memulai masih menjadi tanda tanya besar.

Regulasi, sebagai hasil dari proses legislasi, mempengaruhi segala aspek kehidupan kita, dari sejak dalam kandungan sampai meninggal. Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menunjukan bahwa dari kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Angka itu berarti dalam satu hari, ada sampai enam regulasi yang dibentuk di Indonesia. Keberadaan regulasi menjadi semakin terasa mengikat karena dalam satu sektor tertentu diatur oleh berbagai regulasi sekaligus.

Seberapa banyak kepentingan kita sebagai warga negara yang terlindungi oleh ribuan regulasi tersebut? Sejauh apakah partisipasi kita sebagai warga negara diperlukan dalam proses pembentukan regulasi tersebut?

Pada Akhir masa jabatan Presiden Jokowi Periode I publik dipertontonkan proses legislasi yang kedap dari partisipasi publik, dan cenderung serampangan karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Setidaknya pengesahan Revisi UU KPK dan Revisi UU MD3 menjadi simbol bagaimana ada jarak besar antara Pemerintah, DPR dan publik dalam legislasi.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah terkait dengan reformasi kelembagaan dalam proses legislasi. Tumpang tindih kewenangan dan fungsi antara lembaga yang terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah teridentifikasi pada Periode I, tetapi tidak kunjung diobati.

Wacana pembentukan Kementerian atau lembaga baru sudah masuk sebagai materi muatan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi tidak masuk dalam paket pengumuman Kabinet Indonesia Maju, yang diumumkan pada 23 Oktober 2019 lalu.

Berbagai pekerjaan rumah tersebut harus diselesaikan dengan segera dan sistematis oleh Presiden Jokowi bersama DPR. Ada 5 Langkah prioritas yang harus dilakukan oleh Presiden dalam 100 hari masa jabatannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Penyusunan Program Legislasi Nasional jangka menengah (5 tahun), dan Prolegnas tahun 2020 usulan Pemerintah yang partisipatif. Pemerintah harus membuka ruang masukan yang luas bagi masyarakat, sekaligus mempublikasikan berbagai data dan informasi pendukung, terutama tahapan penyusunan Prolegnas kepada masyarakat;
  2. Menyusun Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020 usulan Pemerintah yang realistis secara jumlah, dan juga memprioritaskan pembentukan RUU yang sesuai dengan rencana pembangunan nasional, yang tidak hanya fokus kepada isu ekonomi, tetapi juga perbaikan dalam isu pemberantasan korupsi, HAM, dan lingkungan;
  3. Memandang penataan regulasi tidak hanya kepada pembentukan omnibus law di bidang ekonomi, tetapi juga melihat peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, mencakup juga materi muatan, tata urutan, tahapan pembentukan, sampai kepada reformasi kelembagaan;
  4. Memasukan Revisi menyeluruh terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020. UU Nomor 12 Tahun 2011, yang sudah sempat direvisi menjadi UU 15 Nomor 2019, masih perlu disempurnakan, atau bahkan dibentuk UU baru menggantikan UU 12/2011 tersebut. Penyempurnaan UU 12/2011 tidak hanya meliputi terkait dengan tata urutan dan materi muatan perundang-undangan, tetapi juga termasuk dalam tahapan penyusunan, sampai kepada penyempurnaan kelembagaan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
  5. menyusun langkah-langkah atau bahkan membentuk tim transisi untuk memulai penggabungan fungsi-fungsi Kementerian/Lembaga yang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, sampai selanjutnya membentuk Kementerian/Lembaga yang akan mengembang fungsi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

Narahubung:

  1. Fajri Nursyamsi (0818100917)
  2. Ronald Rofiandri (0818747776)