Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekretaris PC PMII Kabupaten Malang Usul Malang Raya Jadi Provinsi Baru: Jika Solo Bisa Jadi Daerah Istimewa, Malang Raya Layak Jadi Provinsi Baru

Sekretaris PC PMII Kabupaten Malang Usul Malang Raya Jadi Provinsi Baru: Jika Solo Bisa Jadi Daerah Istimewa, Malang Raya Layak Jadi Provinsi Baru



Wacana pengajuan Solo (Surakarta) sebagai Daerah Istimewa mendapat respons menarik dari kalangan organisasi kemahasiswaan di Malang. Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang, Khoirul Fuad Amin, justru mengangkat gagasan lebih besar: pemekaran Malang Raya menjadi provinsi baru, Malang, 28 April 2025.

Fuad menilai, jika Solo (Surakarta) di usulkan status istimewa berbasis historis dan kultural, Malang Raya (meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) juga memiliki potensi serupa dari, sejarahnya, ekonomi, geografis, “Malang Raya layak menjadi provinsi mandiri karena kontribusinya terhadap Jawa Timur. Sejumlah alasan mengapa Malang Raya layak menjadi provinsi baru:
Faktor Sejarah, Malang pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Kanjuruhan dan Singosari. Memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan, termasuk Pertempuran Malang 1947. Bekas pusat militer dan pendidikan sejak zaman kolonial.

Potensi Ekonomi dan Pariwisata: Kawasan Malang Raya merupakan salah satu penyumbang PDRB terbesar di Jawa Timur. Destinasi wisata unggulan seperti Bromo-Tengger-Semeru, Kota Batu (Jatim Park), dan Kota Malang (kampung wisata). Pusat pendidikan dengan banyak perguruan tinggi ternama.

Ia menambahkan, pemekaran akan mempercepat pembangunan dan pemerataan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Malang Raya, mengingat selama ini Malang Raya kerap menjadi “penopang” PDRB Jatim namun minim alokasi pusat.

Gagasan ini muncul di tengah diskusi nasional soal daerah istimewa. Menurut data Kemendagri, hingga April 2025, ada 42 usulan provinsi baru dan 6 permintaan status istimewa, termasuk Solo . Fuad menyatakan, pemekaran Malang Raya harus melalui kajian mendalam, mencakup aspek sosiologis, ekonomi, dan administrasi.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 33 – Pasal 37: Mengatur tentang syarat dan tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah (termasuk provinsi).

Dan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah : Setidaknya minimal terdiri dari 5 kabupaten / kota, Catatan untuk Malang Raya : Saat ini (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) hanya terdiri dari 3 wilayah, sehingga perlu penggabungan dengan kabupaten/kota tetangga seperti Pasuruan atau Blitar untuk memenuhi syarat. Sangat potensial ada pemekaran atau pembentukan wilayah baru di Kabupaten Malang yang sangat potensial dengan jumlah Penduduk 2.73 Juta jiwa dan luas wilayah 3.534,86 KM².

Meskipun daerah malang raya saat ini secara regulasi belum memenuhi aspek pembentukan provinsi baru namun setidaknya Malang Raya Sangat berpotensi dari aspek sejarah dan Geografis. Maka dengan ini saya sangat menyarankan pemerintah Malang Raya ,DPR serta Stakeholder untuk mengusulkan ke pemerintah pusat. (Red/Edi)