Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rano Alfath Buka Tabir Masalah Polri yang Harus Segera Diatasi

Rano Alfath Buka Tabir Masalah Polri yang Harus Segera Diatasi



Beritabaru.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, kembali menyoroti pentingnya evaluasi terhadap proses reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, evaluasi ini sangat krusial guna memperbaiki sistem penegakan disiplin, memperkuat integritas personel, dan memastikan mekanisme reward and punishment berjalan lebih adil serta proporsional.

Langkah evaluatif tersebut dinilai Rano sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan dipercaya masyarakat dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum.

Dalam kunjungan kerjanya ke Jambi, Rano—yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)—menyampaikan bahwa kesempatan ini menjadi sarana strategis untuk menyerap langsung aspirasi dan keluhan dari aparat penegak hukum setempat.

Menurutnya, pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi anggota Polri di lapangan menjadi kunci untuk merancang solusi yang lebih efektif dan implementatif.

“Kami ingin mengetahui strategi pencegahan kejahatan, deteksi dini gangguan keamanan, serta optimalisasi peran polisi masyarakat (Polmas). Sinergi antara Polri dan pihak terkait di Jambi sangat penting untuk meningkatkan peran dan citra Polri,” ungkap Rano Alfath pada Selasa (10/12/2024), dilansir dari Jurnalbabel Online.

Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan kolaboratif yang ingin dibangun antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Rano juga menyoroti isu strategis lainnya, seperti pengelolaan anggaran Polri serta potensi intervensi dalam penanganan perkara tertentu yang dinilai membutuhkan penanganan serius di tingkat pusat. Menyikapi hal itu, Komisi III DPR melalui fungsi legislasi turut mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian.

Rano menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, terdapat substansi penting yang diajukan, yakni mengenai penguatan jaminan keselamatan anggota Polri. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan teknis mengenai perlindungan hukum serta pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sebagaimana tercatat dalam Berkas DPR pada Senin (17/3/2025), Rano menekankan bahwa substansi ini krusial untuk menjamin keamanan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Polri belum dimulai karena masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Ia menegaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di publik belum dapat dianggap sebagai draf resmi sebelum pimpinan DPR menerima Surpres secara formal.

“Puan menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar saat ini bukan merupakan draf resmi, karena pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut,” sebagaimana dilaporkan oleh Metro TV News, Rabu (16/4/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Rano Alfath juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendorong penguatan kelembagaan Polri. Menurutnya, ini merupakan bagian integral dari misi memperkuat supremasi hukum sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Komisi III DPR, tambahnya, memiliki tekad kuat untuk memastikan agar Polri dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, sebagaimana dilaporkan pada Rabu (16/4/2025) oleh Daulat.co dan Antara News.

Meskipun pembahasan resmi revisi UU Polri belum dimulai, Komisi III DPR tetap menunjukkan keseriusan dalam melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Polri dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut, sebagaimana disampaikan oleh ANTARA News Sulawesi Tenggara pada Jumat (29/11/2024).