Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rano Alfath Soroti Frasa ‘Dapat’ dalam RKUHP Demi Kepastian Hukum

Rano Alfath Soroti Frasa ‘Dapat’ dalam RKUHP Demi Kepastian Hukum



Beritabaru.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh. Rano Alfath, menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, revisi ini tidak hanya bersifat teknis semata, melainkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Rano menekankan bahwa pembaruan terhadap KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan harus segera diwujudkan. Ia menilai kedua peraturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan realitas sosial-politik dan semangat hukum modern yang berkembang di Indonesia.

“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” tegas Rano Alfath pada Jumat, (19/3/2021), seperti dikutip dari laman nu.or.id.

Salah satu poin penting yang disoroti Rano adalah ketentuan pidana mati dalam Pasal 100 Rancangan KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan frasa “dapat” dinilai membuka peluang multi-tafsir karena mengesankan bahwa pidana mati bersifat alternatif. Rano bersama sejumlah anggota Komisi III dari fraksi lain mendorong agar frasa itu dihapus untuk memperjelas isi pasal tersebut.

“Sepakat dengan teman-teman di NasDem, Gerindra, dan lainnya terkait dengan menghapus kata ‘dapat’. Yang pertama soal mempertegas substansi Pasal 100 ini supaya menjadi konsisten dan mempertegas makna yang ada dalam Pasal 100. Sehingga tidak ada pro-kontra di kemudian hari,” jelasnya, sebagaimana dilansir detik.com, Selasa, (6/12/2022).

Rano menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum pidana yang tegas, tetapi tetap memperhatikan keadilan substansial. Ia juga menekankan bahwa proses revisi KUHP sudah melalui tahapan panjang, termasuk diskusi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas,” kata Rano, sebagaimana dikutip dari rctiplus.com, Senin, (5/12/2022).

Ia mengakui bahwa perbedaan pendapat terhadap sejumlah pasal merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun demikian, ia berharap revisi KUHP ini dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai keadilan sosial serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum nasional.