Legislator Daerah Sepakat Bentuk Kaukus Parlemen Hijau, Dorong Keadilan Ekologis di Tingkat Lokal
Berita Baru, Jakarta — Sejumlah anggota DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperkuat agenda lingkungan melalui pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
FGD ini diinisiasi oleh PINUS Indonesia dan didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE), serta menghadirkan sejumlah tokoh legislatif daerah dan organisasi masyarakat sipil.
Tim formatur Kaukus terdiri dari Aminuddin Aziz (DPRD Kota Pekalongan), Neng Mutmainah Korona (DPRD Kota Palu), Arifin Noor Azis (DPRD Kabupaten Kubu Raya), Salman Alfarisi (DPRD Kabupaten Siak), dan Akhdiansyah (DPRD Provinsi NTB). Diskusi juga melibatkan perwakilan dari mitra masyarakat sipil seperti FITRA, PATTIRO, The Asia Foundation, serta para pengamat kebijakan lingkungan.
Direktur PINUS Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterlibatan legislatif daerah sangat krusial dalam memastikan pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap wilayah dengan fungsi ekologis strategis.
“Peran anggota DPRD sangat penting untuk mendorong kebijakan daerah yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Rabin.
Dalam sesi diskusi, berbagai tantangan disampaikan oleh para legislator. Neng Mutmainah Korona mengkritisi aktivitas pertambangan di Palu yang disebut memberikan tekanan besar pada ekosistem lokal demi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Aktivitas pertambangan untuk kebutuhan IKN telah menyebabkan tekanan ekologis yang besar bagi Palu. Ini harus menjadi perhatian serius dalam kebijakan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Arifin Noor Azis dan Salman Alfarisi menyoroti perlunya memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Menurut mereka, daerah seperti Kubu Raya dan Siak berfungsi sebagai penyangga ekologi, namun manfaat ekonomi belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakatnya.
Aminuddin Aziz dan Akhdiansyah turut menyoroti persoalan struktural seperti keterbatasan fiskal daerah, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat penjaga lingkungan, serta tekanan eksploitasi sumber daya alam. Mereka mengusulkan perlunya forum kolaborasi antarlembaga legislatif daerah untuk menyuarakan isu-isu ekologis secara kolektif dan berkelanjutan.
Kesepakatan pun dicapai: pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah sebagai wadah lintas-daerah bagi legislator yang peduli pada pelestarian lingkungan dan keadilan ekologis. Kaukus ini diharapkan mampu memperkuat posisi legislatif dalam merumuskan dan mengawal kebijakan daerah yang berpihak pada keberlanjutan dan masyarakat adat maupun lokal.
Sebagai tindak lanjut, tim formatur akan menggelar konsolidasi lanjutan pada awal Agustus 2025. Konsolidasi ini bertujuan memperluas jaringan antarlegislator daerah dan menyusun agenda kebijakan bersama.
Kaukus Parlemen Hijau Daerah rencananya akan dideklarasikan secara resmi dalam Konferensi Nasional Ecological Fiscal Transfer (EFT) ke-7 yang akan digelar KMS-PE di Jakarta pada Agustus 2025.