ICW Desak Dewas Lanjutkan Proses Sidang Ghufron Terkait Kasus Kode Etik
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dugaan pelanggaran kode etiknya. ICW menilai tindakan Ghufron tersebut menunjukkan kefrustrasiannya dalam menghadapi perkara kode etik.
“ICW melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Selasa (30/4/2024).
ICW mendesak Dewas agar tidak terpengaruh dengan argumen pembenaran Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan. Apabila terbukti melanggar, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat sesuai dengan aturan.
“Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan,” ungkap Kurnia.
ICW juga menyoroti indikasi komunikasi antara Ghufron dan pihak Kementerian Pertanian. “Permasalahannya, kapan komunikasi itu dilakukan? Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementerian Pertanian sedang diselidiki oleh KPK dalam konteks perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo?” kata Kurnia.
Dewas KPK telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik dengan terperiksa Nurul Ghufron. Gugatan Ghufron ke PTUN Jakarta terkait penanganan laporan yang telah kedaluwarsa juga menambah dinamika dalam kasus tersebut.