Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi Informasi Jatim: Sekolah Wajib Umumkan Perubahan SPMB

Komisi Informasi Jatim: Sekolah Wajib Umumkan Perubahan SPMB



Berita Baru, Jatim – Tahun ajaran 2025/2026 membawa perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru di Jawa Timur. Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini, menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa.

Namun, perubahan ini membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah negeri untuk aktif mengumumkan perubahan ini kepada masyarakat.

“Perubahan dari PPDB ke SPMB harus segera disosialisasikan secara terbuka, karena ini menyangkut kepentingan publik yang sangat luas,” tegas juru bicara Komisi Informasi Jatim dalam siaran pers resmi, Senin (28/4).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib mengumumkan informasi penting seperti ini secara proaktif. Informasi yang wajib dipublikasikan antara lain dasar hukum perubahan, prosedur SPMB, tahapan pendaftaran, syarat penerimaan, hingga mekanisme banding jika terjadi sengketa.

“Informasi harus disampaikan secara cepat, jelas, dan dengan bahasa yang sederhana. Masyarakat berhak tahu tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” lanjut pernyataan Komisi Informasi Jatim.

Komisi juga mengingatkan bahwa jika Dinas Pendidikan dan sekolah mengabaikan kewajiban ini, ada risiko sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, badan publik yang tidak menyediakan informasi dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta.

Selain soal kewajiban hukum, keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas.

“Keterbukaan adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita,” tegas Komisi Informasi Jatim.

Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan informasi terkait perubahan sistem ini bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.