Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

aturan pengetatan rokok INDEF

Pengetatan Aturan Rokok Potensi Timbulkan Kerugian Ekonomi Hingga Rp103 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan bahwa pengetatan aturan rokok yang diusulkan oleh pemerintah dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, mencapai Rp 103,08 triliun.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut terkait dengan penerapan aturan terkait jumlah kemasan, pemajangan produk, dan pembatasan iklan tembakau.

“Dampaknya terhadap kerugian ekonomi di sini kami lihat sebagai nilai PDB yang hilang itu mencapai Rp 103 triliun ini secara makro, secara agregat,” ujar Ahmad Heri Firdaus dalam diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Menurut Firdaus, sektor industri hasil tembakau (IHT) akan mengalami penurunan permintaan produksi, yang berpotensi merembet ke sektor-sektor lain dari hulu ke hilir, sehingga nilai PDB dapat tergerus hingga Rp 103 triliun dengan multiplier effect yang cukup besar.

Kerugian ekonomi tersebut terinci, dengan kerugian terbesar berasal dari aturan jumlah kemasan sebesar Rp 79,06 triliun, diikuti oleh pemajangan produk sebesar Rp 19,63 triliun, dan iklan tembakau sebesar Rp 4,39 triliun.

Firdaus juga menyampaikan bahwa penerimaan perpajakan berpotensi hilang sebesar Rp 52,80 triliun akibat pengetatan aturan rokok. “Di sini bisa terlihat secara agregat skenario ketiganya kalau dilakukan itu akan berpotensi menurunkan sebesar Rp 52,8 triliun,” tambahnya.