Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK

KPK Sita Uang Rp48, 5 Miliar dalam Kasus Bupati Labuhan Batu



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dana sebesar Rp 48,5 miliar dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhan Batu, Erick A Ritonga (EAR). Uang senilai puluhan miliar rupiah itu disita dari pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Erick Ritonga.

“Kami berhasil melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR dan kawan-kawan dengan melakukan penyitaan uang tunai dan uang yang tersimpan di rekening bank dengan total Rp 48,5 miliar. Dana tersebut berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” ungkap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (29/4/2024).

Menurut Ali, uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, salah satunya atas nama Erick Ritonga. KPK telah mengambil langkah untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh Erick.

“Pemblokiran dan penyitaan rekening bank dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan pihak bank terkait,” jelas Ali.

Ali berharap bahwa uang yang disita tersebut akan menjadi barang bukti yang kuat dan dapat dirampas untuk memulihkan keuangan negara.

“Diharapkan sitaan uang ini dapat menjadi dasar untuk dirampas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam upaya pemulihan aset negara,” tegas Ali.

Ini menjadi langkah signifikan dalam kasus yang menimpa Bupati Labuhan Batu, Erick A Ritonga, dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu pada Kamis, 10 Januari 2024, dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Erick dan Rudi, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai pihak yang diduga memberi suap.

“Pengaduan masyarakat telah memicu tindakan cepat dari KPK untuk melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka. Semua ini dilakukan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Ghufron menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.