Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Selasa, 22 Maret 2022. (Foto: Tangkap Layar)
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Selasa, 22 Maret 2022. (Foto: Tangkap Layar)

Luluk Nur Hamidah Minta Kementan Kaji Kemungkinan Pupuk Non Subsidi Satu Harga



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkaji lebih lanjut adanya kemungkinan menetapkan satu harga pupuk non subsidi di seluruh Indonesia.

Hal itu ia ungkap di hadapan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada Rapat Kerja KOMISI IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian, Selasa (22/3) kemarin.

 “Kalau kita mengenal ada BBM (Bahan Bakar Minyak) satu harga di seluruh wilayah Indonesia, apakah tidak dimungkinkan juga adanya ketetapan satu harga untuk pupuk non subsidi,” kata Luluk Nur Hamida.

Sehingga, lanjut Luluk NurHamidah, tidak ada pihak-pihak yang terus menerus mempermainkan soal harga ini. “Dan itu yang paling dirasakan berat oleh para petani kita,” sambung legislator yang akrab disapa Luluk itu.

Anggota Fraksi PKB tersebut juga menekankan supaya Kementan tidak mencabut subsidi di beberapa item pupuk, khususnya untuk pupuk organik, termasuk juga  pupuk ZA36 dan juga NPK.

“Kami menegaskan, karena hasil dari perjalanan kami di bawah, nyaris tidak ada kelompok tani  yang bersepakat kalau beberapa item subsidi (pupuk) itu dicabut, khususnya juga pupuk organik, termasuk kemudian ZA36 dan juga NPK,” ujarnya.

Luluk kemudian menyoroti ambisi Kementan yang mencanangkan indeks pertanaman (IP) 400 atau penanaman 4 kali setahun. Menurutnya perlu didorong adanya kebijakan pupuk subsidi karena pada IPK 300, kondisi tanahnya belum tentu dapat menghasilkan panen maksimal.

“Apalagi apabila kemudian mengingat keinginan ambisius dari Kementan yang punya IP 400, mestinya kan pupuk subsidi khususnya organik ini dipertahankan. Kalau 300 kondisi tanah aja seperti itu gimana IP 400,” pungkasnya.