Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jokowi Identitas Digital Tunjangan Bawaslu
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab)

Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kader Maksimal 16 Tahun



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berisi beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi hingga 16 tahun.

“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

Selain itu, aturan baru ini juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang telah habis masa jabatannya pada awal tahun ini. “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan dari para kepala desa. “Pada saat Undang-Undang ini berlaku: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang baru.

Keputusan ini disepakati setelah revisi UU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.