Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hak Angket DPR
(Foto: Kompas)

DPR Usul Revisi UU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah



Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (14/5) setelah masa reses anggota dewan.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah revisi Pasal 15 yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Namun, dalam draf terbaru, DPR mengusulkan agar jumlah kementerian tidak lagi dibatasi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Tim Ahli Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menyebutkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Supratman, usulan revisi tidak hanya terbatas pada Pasal 10 saja, namun juga memungkinkan revisi terhadap pasal-pasal lainnya.

Untuk proses selanjutnya, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara. Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengumumkan bahwa setiap fraksi diminta untuk mengusulkan nama anggota yang akan masuk dalam Panja.

“Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan,” ucap Awiek.