Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkada

KPD Usul Penundaan Pilkada Serentak 2024



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Alasannya adalah kompleksnya teknis penyelenggaraan yang bertumpuk dengan Pilpres dan Pileg 2024.

“Pilpres dan Pileg 2024 belum selesai sudah harus menyiapkan tahapan Pilkada, ditambah lagi ada pergantian penyelenggara pemilu. Secara teknis pasti sangat rumit dan waktu yang tersedia juga sangat terbatas,” ujar Miftah, Rabu (24/04/2024).

Lebih lanjut, Miftah menyebut bahwa jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 mencapai 545, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Menurutnya, persiapan matang sangat dibutuhkan agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar.

“Dengan total 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, tentu membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya,” jelasnya.

Selain masalah teknis, Miftah juga menyoroti faktor keamanan. Menurutnya, risiko konflik dalam Pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan Pileg karena sentimen kedekatan antara konstituen dan calon kepala daerah yang bersaing.

“Ini yang dikhawatirkan akan semakin menimbulkan perpecahan di masyarakat,” ungkapnya.

Miftah mendorong pihak terkait, termasuk DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu, untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama terkait jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Ini dimaksudkan supaya tidak adanya benturan aturan sebelumnya yang telah mengatur jadwal penyelenggaraan dan teknis penyelenggaraan Pilkada 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, Kordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan juga mengusulkan penundaan Pilkada serentak 2024, mengingat waktu yang mepet dan padatnya agenda politik nasional di penghujung tahun 2024.