Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM: Selama Pandemi Ribuan PMI Jadi Korban Perdagangan Manusia
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah (foto: istimewa)

Komnas HAM: Selama Pandemi Ribuan PMI Jadi Korban Perdagangan Manusia



Berita Baru, Jakarta – Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM mengungkapkan, selama periode 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 pengaduan terkait PMI,” kata Anis, Minggu (18/12/2022).

Menurut Anis, berbagai kasus yang dilaporkan meliputi pemenuhan hak-hak buruh migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain. Ada juga pengaduan terkait permintaan kepulangan TKI, seperti kesulitan mengembalikan jenazah, kehilangan kontak, dan dugaan penahanan oleh majikan.

Selain itu, ada pengaduan terkait permintaan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.

Sepanjang pandemi, kata Anis, ribuan PMI menjadi korban perdagangan manusia melalui penipuan di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina.

“Data Komnas HAM menunjukkan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI) merupakan pihak yang paling banyak diadukan,” kata Anis.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengintegrasikan jaminan HAM ke dalam kebijakan yang dikeluarkan dan dilaksanakan.

“Dan menerapkan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia kepada Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI) dan lembaga asing atas tanggung jawabnya untuk menghormati hak asasi pekerja migran Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengatur, menjamin, dan melaksanakan hak bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.

“Hari Buruh Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan terhadap mereka yang sering disebut sebagai pahlawan devisa,” ujar Anis.