Kepastian Restrukturisasi
Berita Baru, Jakarta – Menyikapi pernyataan Fadjroel Rachman selaku juru bicara Presiden yang menyatakan bahwa hanya kelompok masyarakat yang positif Covid-19 yang memperoleh stimulus perekonomian dari peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 ini sangat mengaburkan informasi dan membuat suatu kebijakan sendiri dengan adanya penerima stimulus berdasarkan OPD, PDP dengan masyarakat umum.
Pernyataan itu tidak selaras dalam arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang mana tidak menyebutkan pembedaan antara orang positif Covid-19 atau bukan. Justru pernyataan Presiden dengan tegas mengatakan bahwa arahan kebijakan stimulus ekonomi tersebut karena telah mendengar keluhan dari orang-orang yang memiliki kredit dan sudah tepat untuk mempertahankan menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Selain itu, ada hal yang lebih penting dimana Pemerintah Pusat perlu adanya suatu bentuk kepastian terhadap masyarakat yang terdampak secara perekonomian dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Restrukturisasi (keringanan) kredit tersebut beragam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. Perpanjangan tersebut juga beragam durasinya, tergantung kesepakatan antara debitur dengan bank atau leasing.
Stimulus Ekonomi
Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
sip