Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

9 Produk Mengandung Babi Beredar di Pasaran, Sebagian Bersertifikat Halal
9 Produk Mengandung Babi Beredar di Pasaran, Sebagian Bersertifikat Halal

9 Produk Mengandung Babi Beredar di Pasaran, Sebagian Bersertifikat Halal



Beritabaru.co – Sebanyak 9 produk mengandung babi ditemukan beredar di pasaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fakta mengejutkan, tujuh dari sembilan produk itu justru telah bersertifikat halal dan menampilkan label halal di kemasannya, meskipun mengandung unsur babi.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).

Produk-produk yang dimaksud meliputi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina; diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow, produsen dan importir sama seperti produk pertama.
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China; diimpor PT Catur Global Sukses.
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga), produsen dan importir sama seperti produk ketiga.
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung), produsen dan importir sama.
  6. Hakiki Gelatin, diproduksi PT Hakiki Donarta.
  7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila, diproduksi Labixiaoxin (Fujian), China.

Sementara dua produk tanpa sertifikat halal yang juga mengandung babi adalah:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods, China; diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi Fujian Jianmin Food, China; diimpor Brother Food Indonesia.

9 produk mengandung babi ditarik dari peredaran, pengawasan sertifikasi diperketat

Atas temuan ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk yang bersertifikat halal. Sedangkan BPOM memberikan peringatan kepada dua produk lainnya yang belum bersertifikat halal namun mengandung babi, serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk tersebut.

Kasus 9 produk mengandung babi ini menjadi tamparan keras bagi sistem sertifikasi dan pengawasan pangan halal. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan agar produk-produk serupa tidak kembali beredar di pasar Indonesia.