Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Aturan Baru Dana BOS Reguler, LP Ma'arif NU Gresik: Banyak Sekolah Swasta Akan Jadi Korban

Tolak Aturan Baru Dana BOS Reguler, LP Ma’arif NU Gresik: Banyak Sekolah Swasta Akan Jadi Korban



Berita Baru, Gresik – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Gresik menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, sebab dalam Pasal 3 (huruf d) disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa menerima anggaran BOS. Sementara, banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi sejak lama akan menjadi korban dari kebijakan diskriminatif itu.

Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Gresik, Ahmad Jazuli mengatakan, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 terkait BOS reguler tidak sesuai dengan UUD RI 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah jelas dengan isinya yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya. Sementara pendidikan dasar yang terhitung mulai Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau 9 tahun belajar.

“Untuk itu kami menolak untuk Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut, selama ini banyak sekolah swasta yang sudah lama berdiri dan turut serta berkontribusi mendidik para generasi. Sementara siswanya tidak sampai 60 anak.

“Padahal masih banyak sekolah yang di desa-desa yang kurang dari 60 siswa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Terlebih pada pasal 34 ayat 2 dan 3, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 tersebut.

Masih menurut Ahmad, Jika Permendikbud tersebut benar-benar diterapkan, maka akan banyak sekolah di desa atau pinggiran tidak mendapatkan BOS. Sedangkan honor tenaga pendidik sangat minim.

“Jadi berharap kepada pemerintah untuk dipertimbangkan kembali untuk Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, karena kasihan kepada sekolah yang terkecil atau yang mempunyai kurang dari 60 siswa. Sedangkan untuk gaji guru juga dibawah 1 juta,” tutupnya.