Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua BK DPRD Gresik Dinonaktifkan Sementara, Nur Hudi Tunggu Keputusan Hukum

Ketua BK DPRD Gresik Dinonaktifkan Sementara, Nur Hudi Tunggu Keputusan Hukum



Berita Baru, Gresik – Nama dua anggota DPRD Gresik terseret dalam kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Keduanya adalah Muhammad Nasir Cholil dan Nur Hudi Didin Ariyanto.

Terbaru, DPRD Gresik melalui Badan Kehormatan (BK) resmi memberhentikan sementara atau menonaktifkan Muhammad Nasir dari jabatannya sebagai Ketua BK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal BK, Kamis (23/6).

Rapat internal BK digelar tertutup di ruang pimpinan DPRD Gresik. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah. Juga hadir Wakil Ketua BK, Jamiyyatul Mukharomah, Anggota BK Mustajab, Mega Bagus Syahputra dan Abdullah Munir serta M Nasir Cholil.

Pemberhentian sementara M Nasir Cholil dari Ketua BK DPRD Gresik, karena politisi asal Fraksi Nasdem itu menjadi salah satu teradu lantaran turut menghadiri acara pernikahan manusia dengan kambing yang telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai penistaan agama.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menyatakan, pemberhentian sementara Muhammad Nasir sebagai Ketua BK agar rapat internal BK bisa berjalan lebih independen. Sanksi ini akan berlaku hingga kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing selesai dibahas.

“Jadi sanksi ada tiga, sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) ataupun dipindah dari anggota, sedangkan sanksi berat diberhentikan sementara sampai menyelesaikan permasalahannya atau diberhentikan tetap,” ungkap Mujid usai rapat BK di ruang pimpinan DPRD Gresik, Kamis (23/6).

Selain M Nasir Cholil, Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto juga menjadi teradu, sebagai pemilik pesanggrahan tempat berlangsungnya pernikahan nyeleneh. Hanya saja, pihak BK belum memutuskan sanksi kepada Nur Hudi karena masih menunggu proses hukum.

“Terkait Nur Hudi BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah mengungkapkan, jadwal persidangan selanjutnya akan mulai mengudang terperiksa. Pihaknya akan selalu terbuka terkait perkembangan kasus ini.

“Kami akan transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangannya,” tegas Saidah.

“Kita mulai sidang dengan memanggil terperiksa pada Sabtu (25/06) besok,” imbuh dia.

Sekedar diketahui, kasus perkawinan manusia dengan kambing yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat ke Polres Gresik ini telah memasuki tahap penyidikan. Terkini, tim penyidik Polres Gresik sudah menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).