Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menikah Saat Pandemi, Kemenag Riau Perketat Sistem Prosesi Akad
(Foto: infopublik)

Menikah Saat Pandemi, Kemenag Riau Perketat Sistem Prosesi Akad



Berita Baru, Pekanbaru – Kemenag (Kementerian Agama) Riau terus melayani calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di tegah merebaknya virus Corona. Hanya saja prosesi akad nikah yang dilakukan diperketat, ada persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin dan keluarga. 

Kepala Bidang Bidang URAIS (Urusan Agama Islam) Kanwil Kemenag Riau, Afrialsah Lubis, mengkonfirmasi hal tersebut pada Rabu (1/4/2020). “Tak masalah jika pasangan ingin segera melangsungkan pernikahan dan bisa dilakukan di KUA Kecamatan masing-masing. Namun prosesi akad nikah diperketat dan syarat yang harus dipatuhi calon pengantin dan keluarga,” kata Lubis.

Lubis mengatakan, karena kondisi saat ini sedang merebak wabah virus corona, maka calon pengantin harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kemudian jumlah yang hadir harus terbatas atau dibatasi. Begitu juga dengan waktu dan tempat pelaksanaannya.  

“Pak KUA atau Penghulu tetap melayani Akad nikah baik di luar maupun di dalam kantor dengan mengutamakan keselamatan kerja,” tambahnya.

Lubis juga menyampaikan, dalam pelaksanaannya, setiap orang yang mengikuti prosesi akad harus memakai APD seperti masker, sarung tangan dan di ruang berventilasi yang sehat. Kemudian karpet digulung dan selepas proses akad lantai langsung dibersihkan dan yang hadir hanya enam orang atau keluarga inti saja. 

Hal ini harus disertai juga dengan Surat Pernyataan dari Keluarga calon mau mengikuti persyaratan. Untuk pelayanan tatap muka atau yang bersifat langsung di KUA, untuk sementara ditiadakan. Hanya saja untuk pendaftaran nikah bisa secara online melalui simkah.kemenag.go.id

“Berkas persyaratan bisa melalui email atau WA Ke Kua/Penghulu yang sudah dicantumkan di setiap kantor KUA atau Cabang Pembantu KUA Kecamatan masing-masing,” tuturnya.