Warga Desak Ekspansi Tambang ke Gunung Salakan Dihentikan
Berita Baru, Banyuwangi – Sejak kamis (31/10) pagi warga desa Pesanggaran sudah mulai berkumpul di warung pertigaan jalan Mbah Marwah dusun Pancer, desa Sumberagung, kecamatan Pasanggaran, kabupaten Banyuwangi. Tujuan mereka adalah untuk menghadang tim peneliti dari Universitas Trisakti dan tim geologi PT. Bumi Suksesisndo (BSI) yang rencananya akan mengadakan penelitian untuk persiapan penambangan di area Gunung Salakan.
Gunung Salakan sendiri keberadaannya tak jauh dari Gunung Tumpang Pitu yang saat ini sedang ditambang. Mekanisme penambangan akan menggunakan metode open pit mining dan nantinya akan melakukan penambangan underground mining sampai kedalaman 50 kilometer di bawah tanah.
Sebagai sebuah kawasan dengan bentang ekologis yang sama, tentunya warga telah belajar dari peristiwa Gunung Tumpang Pitu yang telah ditambang, dibarengi dengan deretan kekecewaan warga atas proses penambangan yang dipaksakan.
Kini warga tak mau kecolongan lagi, mereka tak akan memberi toleransi terhadap adanya penelitian dari kampus manapun termasuk Universitas Trisakti.
Buyamin salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan dengan tegas akan menolak rencana masuknya peneliti ke Gunung Salakan.
“Mata pencaharian kami di sana, kami orang tak sekolah jangan muter-muter nanti ini dipolitik. Jika bapak memaksa akan menambang di sana buatkan surat resmi yang ditandatangani presiden, maka saya siap mati,” tegasnya.
Kehadiran PT. Damai Suksesindo (DSI) yang mengincar gunung Salakan tak lepas dari peran PT. BSI, keduanya merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Cooper Gold.
Sebagaimana tertera dalam laporan keuangan konsolidasi interim korporasi pada bulan September 2017, bahwa pada tanggal 6 November 2012, PT. BSI telah mengakuisisi 99% saham PT. DSI.
PT. DSI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menurut SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83/ 15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. Dari IUP tersebut DSI memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.
Dengan lokasi IUP yang berlokasi di desa Sumberagung, kecamatan Pesanggaran, kbupaten Banyuwangi, provinsi Jawa Timur seluas 6.558,46 ha. Dentan begitu maka IUP Eksplorasi DSI berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2022 (hal 83, prospektus 2018).
Selain itu, ada juga faktor Pertimbangan Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 522/209/123.3/2018 tanggal 23 Januari 2018. DSI telah diberikan pertimbangan pinjam pakai untuk Eksplorasi Pertambangan Emas DMP di Petak 68, 69, 70, 71 dan 78 yang termasuk kawasan kelola RPH Sanepo Selatan, Pulau Merah dan Kesilir Baru, BKPH Sukamade dan Pesanggaran, Bagian Hutan Genteng, KPH Banyuwangi Selatan, desa Sumberagung dan Kandangan, kecamatan Pesanggaran, kabupaten Banyuwangi dengan luas kurang lebih 2.231,21 ha.
Kedua perusahaan tambang ini diberikan izin dikawasan pesisir selatan Banyuwangi yakni di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan yang merupakan kawasan rawan bencana (KRB).
Sebelumnya pada 27 Agustus 2019 Koalisi Masyarakat Sipil yakni WALHI Jatim dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk mempertanyakan komitmen pemerintah mengapa masih memberikan izin pertambangan dikawasan pesisir selatan Jawa yg diprediksi terancam dan memiliki potensi Megathrust yakni bencana gempa dan berpotensi mengakibatkan tsunami.
Koalisi dan Warga mempertanyakan komitmen presiden Joko Widodo mengenai larangan membangun proyek di kawasan rawan bencana. Setelah sebelumnya Jokowi dalam pembukaan Rakornas BMKG pada 23 Juli lalu, meminta agar pihak-pihak terkait tegas terhadap pemerintahan daerah dalam hal larangan membangun proyek di kawasan rawan bencana.
Selama ini gunung Tumpang Pitu dan gunung Salakan adalah benteng alami dari gelombang tsunami, fungsinya sebagai ruang evakuasi ekologis akan terganggu, namun karena hutan dan gunungnya ditambang tentu akan mengakibatkan kerentanan pada keselamatan warga dan akan semakin membesar peluangnya jika terus ditambang.
Belajar dari memburuknya keselamatan ruang hidup warga akibat tambang di gunung Tumpang Pitu, maka menolak ekspansi tambang menuju gunung dan hutan Salakan adalah sebuah jihad mempertahankan kehidupan.
Karena itu ForBanyuwangi dengan tegas mendesak agar:
- Gubernur sebagai pimpinan pemerintah provinsi Jawa Timur dan dinas ESDM provinsi Jawa Timur untuk mencabut IUP eksplorasi PT. Damai Suksesindo (PT DSI) dan membatalkan izin lingkungan dan AMDAL-nya.
- Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar membatalkan proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung gunung Salakan untuk kepentingan pertambangan, melakukan evaluasi menyeluruh atas status lingkungan hidup bentang alam gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan yang diancam oleh kehadiran penambangan PT.BSI dan DSI.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) supaya mengeluarkan surat desakan penghentian proyek tambang disepanjang pesisir selatan Banyuwangi baik di gunung Tumpang pitu maupun gunung Salakan, karena akan menyebabkan kerentanan warga terhadap bencana tsunami. Selanjutnya, mengeluarkan surat peringatan atau koordinasi bahkan sanksi, baik dapam langkah hukum pidana atas izin tambang yang akan terus dikeluarkan dan dinaikkan statusnya
- Kapolri dan Kapolda Jatim, agar menarik mundur semua aparat yang justru mengawal aktivitas tambang PT. BSI dan PT. DSI yang bermasalah, karena melanggar UU Kebencanaan, sebab akan beroperasi dengan merampas penghidupan masyarakat petani dan nelayan.
Sumber : Walhi Jatim