Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan bisa memberikan kemudahan berusaha karena pajak merupakan salah satu pertimbangan utama investor. Tidak hanya investor asing, tetapi juga orang Indonesia kelas menengah.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha. Sehingga pada akhirnya penerimaan pajak dapat digenjot.
“Oleh karena itu kita perlu untuk terus memperkuat perekonomian Indonesia untuk bisa kompetitif dan menjadi daya tarik agar modal bisa ditanamkan dan tentu ekonomi Indonesia harus efisien,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia masih tergolong tinggi yaitu di level 6. Ia membandingkan dengan negara Malaysia (4,5), Filipina (3,7), dan Thailand (4,4).
“Indonesia membutuhkan enam kai modal untuk satu output, ini berarti akan menimbulkan resiko kepada keseluruhan investasi tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani dari sisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perlu dilakukan perubahan tidak hanya untuk kemudahan berusaha namun dilihat dari tren secara global.
“Sekarang adalah tren digitalisasi kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa mengoleksi pajak di dalam era digital. Kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa menjaga hal perpajakan Indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita,” tandas Sri Mulyani.