Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSHK

Revisi RUU KPK Janggal, PSHK: Presiden Jangan Keluarkan Surpres



Berita Baru, Jakarta – DPR RI resmi mensahkan RUU Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah. Pengesahan itu, menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) melanggar hukum.

Alasannya, tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

Dalam siaran pers yang diterima beritabaru.co, Kamis (5/9), PSHK menyebut, ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR. Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI menyatakan bahwa, ‘Badan Legislasi bertugas: d. menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan’.

Selain itu, pada Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas : f. memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukan dalam program legislasi nasional perubahan.

“Dari ketentuan itu dapat dilihat bahwa seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif,” tulis Direktur Jaringan dan Advolasi PSHK, Fajri Nursyamsi dalam siaran pers.

Berdasarkan argumentasi tersebut, PSHK menyesalkan DPR yang menunjukan ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR.

PSHK juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres), sehingga proses pembahasan tidak dapat dilanjutkan. “Presiden Joko Widodo harus fokus kepada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya,” tegasnya. [Dafit/Siaran Pers]