IKA PMII Jember Tegaskan Pemakzulan Bupati Faida Sah Secara Konstitusi
Berita Baru, Jember — Pada Rabu 22 Juli 2020 dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember berakibat terjadinya pemakzulan bupati Jember, Faida. Menyikapi hal tersebut PC IKA-PMII Jember menegaskan bahwa HMP DPRD Jember sah secara konstitusi.
“Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember, merupakan hak konstitusional yang wajib dihargai oleh siapapun. Sebagai negara demokrasi, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan hak legislatif yang diabsahkan oleh undang-undang. Untuk itu, semua pihak wajib menghargai sepenuhnya hak tersebut,” kata Ahmad Taufiq dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (27/7).
Ia menegaskan bahwa terjadinya proses pemakzulan oleh DPRD Jember kemudian berakibat naiknya eskalasi politik di Jember. Pihaknya memandang hal itu tidak dapat dipungkiri dan hindari sebagai konskuensi politik yang patut diterima secara bersama.
Namun IKA-PMII Jember juga mengapresiasi proses politik tersebut dapat terjadi dan berjalan secara damai, tidak ada benturan antarmasa yang dapat berakibat pada buruknya keadaan di tengah pandemi.
“Ini merupakan proses kedewasaan politik dan demokrasi yang patut diapresiasi semua pihak dan menjadi contoh secara nasional,” terangnya.
Lebih jauh, IKA-PMII Jember menilai bahwa pemakzulan bupati Faida merupakan akibat proses panjang masalah birokrasi dan tata kelola pemerintah yang berjalan secara tidak baik, serta macet dan buntunya komunikasi dua lembaga, yakni pihak eksekutif dan legeslatif.
Menurutnya hal tersebut menunjukkan terjadinya disharmoni yang akut kedua lembaga tersebut, yang semestinya tidak boleh terjadi sebagai sesama lembaga pemerintah yang menjalankan mandatnya masing-masing.
“Kesepihakan menjadi masalah yang mendasar, yang sudah selayaknya dihentikan,” tegas Taufiq.
Ia menjelaskan bahwa proses terpenting dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tersebut adalah menyerahkan dan memercayakan sepenuhnya kepada MA (Mahkamah Agung), sebagai lembaga yang diberikan kewenangan tertinggi untuk memutus proses tersebut secara final dan mengikat semua pihak.
“Oleh sebab itu PC IKA-PMII Jember meminta kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai Hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD Jember atas justifikasi formal beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Ibu Faida selaku Bupati Jember. dengan sangat agar dapat dilakukan tepat waktu, fair, objektif, dan independen,” terangnya.
Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) sangat penting bagi masyarakat Jember agar kasus ini tidak berlarut-larut yang dapat memberi dampak buruk terhadap ketidakpastian politik di Jember, yang dapat berakibat pada permasalahan yang lebih kompleks.