Larangan Mudik Resmi Berakhir Hari Ini
Berita Baru, Jakarta – Keputusan pemerintah untuk melarang mudik Hari Raya Idulfitri 1441 H resmi berakhir hari ini, Minggu (07/6).
Sebelumnya, aturan larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut sebenarnya berlaku hingga 31 Mei 2020. Namun, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 aturan larangan perjalanan mudik kemudian diperpanjang hingga 7 Juni.
Yang artinya larangan mudik telah berakhir hari ini karena tidak ada perpanjangan dari pemerintah.
Meski begitu, masyarakat yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta tetap harus mematuhi PSBB di Ibukota. Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat tetap harus memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM).
Persyaratan SKIM tidak hanya berlaku pada masa mudik dan arus balik. Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM akan terus digunakan selama penetapan status bencana nasional non-alam masih berjalan.
“SIKM tetap berlaku sampai Penetapan Status Bencana Nasional Non-Alam sesuai Keppres 12/2020 berakhir,” jawab Syafrin dikutip dari Detik.com.
Syafrin menuturkan penyekatan lalu lintas untuk pengecekan SIKM tetap akan dilakukan meski larangan mudik berakhir hari ini. Namun, ada perubahan titik penyekatan mulai besok. Mulai 8 Juni 2020, penyekatan akan dilakukan di di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek.
“Sesuai Permenhub No 116 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas No. 5 Tahun 2020 penyekatan yang saat ini dilakukan di batas wilayah administrasi Jabodetabek akan berakhir tanggal 7 Juni 2020, selanjutnya mulai tanggal 8 Juni 2020 pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah Administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” pungkas Syafrin.