Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU Omnibus Law, Mengganti UU yang Tumpang Tindih

UU Omnibus Law, Mengganti UU yang Tumpang Tindih



Berita Baru, Jakarta – Direktur Local Governance Studies (LOGOS), Huday Abdul Marwan, mengatakan bahwa omnibus law menjadi menarik untuk dibicarakan, karena omnibus law digunakan untuk menyederhanakan regulasi yang begitu rumitnya saat ini, disisi lain omnibus law juga membantu investor untuk mudah berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut Ia sampaikan pada Dialog Publik yang bertemakan “Konsep Omnibus Law Ciptakan Percepatan Pembangunan” yang diselenggarakan di Sekretariat Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta Selatan pada Kamis (20/02).

Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law juga mengganti undang-undang yang saat ini tengah terjadi tumpah tindih. Misalnya, tentang izin usaha yang sulit didapat, karena regulasi yang ada yang masih tumpang tindih. Sehingga hal tersebut sangat memperlambat yang ingin membuka usaha,” kata Huday.

Selain itu tambah Huday, omnibus law yang menjadi menarik adalah terkait undang-undang ini membuka peluang investasi yang lebih besar.

“Saat ini, yang menjadi penyebab kurang tertariknya para investor adalah begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan banyak berbentur dengan banyaknya undang-undang yang tumpah tindih. Maka, atas dasar itu berinisiatif menyederhanakannya,” tambah Huday.

Disisi lain, menurut Sulaiman Mahbuby selaku Direktur Economic and Law Studies of Indonesian Scholars, memandang omnibus dari segi hukum masih dalam proses penggodokan oleh parlemen.

“Sebenarnya, undang-undang omnibus law ini sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan pembangunan di Indonesia ” kata Sulaiman.

lanjut sulaiman, dilema penerapan Undang-Undang Omnibus Law di Indonesia ini perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan masyarakat. Sehingga keberadaan konsep ini bisa di rasakan oleh semua elemen masyarakat dan untuk kemajuan Indonesia ledepan