Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Revisi UU Penyiaran akan Berdampak pada Regulasi Konten Digital

Revisi UU Penyiaran akan Berdampak pada Regulasi Konten Digital



Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran memiliki implikasi signifikan terhadap regulasi konten digital, yang akan meluas hingga ke wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Dengan undang-undangnya masuk ke wilayah digital, regulatornya, Komisi Penyiaran Indonesia, juga akan masuk ke wilayah digital,” ujar Yovantra dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Yovantra menyoroti dua istilah utama dalam revisi UU Penyiaran, yaitu lembaga penyiaran dan platform penyiaran digital, yang menurutnya menunjukkan upaya KPI untuk menjangkau ranah digital.

“Terdapat beberapa larangan yang berlebihan atas konten digital karena logikanya mirip dengan siaran konvensional,” tambah Yovantra.

Menurut Yovantra, revisi ini memiliki beberapa implikasi yang signifikan, termasuk kemungkinan adanya ancaman terhadap kebebasan pers.

“Saat ini masih terdapat beberapa kekaburan mengenai ruang lingkup penyelenggaraan platform digital penyiaran, apakah itu melibatkan OTT seperti Netflix, HOOQ, atau termasuk dalam kategori user generated content seperti Youtube, TikTok,” ujarnya.

Yovantra juga menyoroti kesamaan aturan regulasi antara penyiaran digital dan konvensional, meskipun keduanya memiliki karakteristik teknologi yang berbeda.

“Ini akan menjadi hambatan atas kreativitas dan konten kalau misalnya ini diterapkan juga di user generated content. Berarti akan banyak aturan yang membatasi dan enggak sesuai dengan logika teknologinya,” tambahnya.