Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Desak Pembebasan 159 Demonstran Aksi UU Pilkada

Komnas HAM Desak Pembebasan 159 Demonstran Aksi UU Pilkada



Berita Baru, Jakarta – Masyarakat dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, dan figur publik, menggelar aksi unjuk rasa di beberapa kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Semarang. Aksi ini merespon rencana revisi RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM,  Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya memantau langsung jalannya unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan gedung DPR RI di Jakarta, serta melakukan media monitoring untuk unjuk rasa di luar Jakarta.

Dalam pemantauannya, Komnas HAM mencatat bahwa aksi ini berlangsung damai dan kondusif sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di mana peserta aksi dengan tegas menolak rencana revisi RUU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan MK dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

“Namun, situasi mulai memanas sejak pukul 17.00 WIB ketika aparat keamanan mulai menggunakan gas air mata dan tindakan kekerasan untuk membubarkan massa yang berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI. Bahkan, aparat TNI turut dikerahkan dalam pengamanan. Berdasarkan laporan dari YLBHI yang diterima oleh Komnas HAM, sebanyak 159 demonstran ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya hingga pukul 20.00 WIB,” demikian dikutip dari rilis resmi Komnas HAM, Jumat (23/8/2024).

Terkait aksi tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka umum.

“Komnas HAM mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang awalnya menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui aksi damai ini,” ujar Uli Parulian Sihombing, .

Namun, Komnas HAM menyayangkan cara aparat dalam membubarkan aksi dengan menggunakan gas air mata, pemukulan terhadap beberapa peserta aksi, serta keterlibatan TNI yang terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan. “Pendekatan yang lebih humanis seharusnya diutamakan,” tegas Uli.

Komnas HAM juga menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan mereka. Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa unjuk rasa yang akan berlangsung di hari-hari mendatang dapat berlangsung kondusif, dengan tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia.