Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (3/10/2023) setelah kasus tersebut secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023).
Menurut Kuntadi, dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan, “Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.”
Namun, hingga saat ini, Kejagung belum dapat menentukan secara pasti besarnya kerugian negara yang terkait dengan kasus impor gula ini. Kuntadi juga menyatakan bahwa Kejagung masih dalam proses menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.