Mahfud MD Mengklarifikasi Tidak Ada Bocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD, membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu telah bocor. Mahfud memastikan hal ini setelah melakukan kontak dengan MK.
“Belum! Itu hanya analisis dari pihak luar yang kemungkinan menggambarkan sikap para hakim MK dan kemudian dianalisis sendiri. Namun, sidang yang menentukan putusan tersebut baru akan dilaksanakan besok lusa secara tertutup. Jadi, belum ada keputusan resmi yang sudah diputuskan,” tegas Mahfud dalam acara Rakornas bersama TNI dan Polri pada Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud mengimbau semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari MK. Dia juga meminta kepada penyelenggara, termasuk TNI/Polri dan masyarakat, untuk tidak perlu khawatir.
“Rasa khawatir seperti itu mungkin hanya ada di antara partai politik dan calon. Tugas kita adalah menjaga dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa sistem pemilu menjadi salah satu indikator persiapan pemilu. Dia mengatakan bahwa persiapan pemilu saat ini hampir mencapai 100 persen dan tinggal menunggu keputusan MK mengenai sistem pemilu.
“Artinya, pemilu itu sendiri sudah pasti akan dilaksanakan pada tahun 2024, tetapi masih ada beberapa isu penting yang sedang kita tunggu. Salah satunya adalah sistem pemilu, apakah akan menggunakan sistem terbuka atau tertutup. Kemungkinan dalam waktu seminggu ke depan, MK akan mengumumkan putusannya mengenai hal tersebut, apakah sistemnya akan terbuka atau tertutup,” jelas Mahfud.
Dia menjelaskan bahwa secara teknis, sistem proporsional terbuka atau tertutup tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu, hal tersebut tidak akan berdampak besar terhadap persiapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Namun, dari segi teknis, bukan berdasarkan analisis konfigurasi politik. Secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, sistem terbuka atau tertutup tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari segi administrasi. Secara teknis, hal ini tidaklah sulit karena KPU belum mencetak kartu suara hingga saat ini,” terang Mahfud.