Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Minyak Kayu Putih
Foto Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto, pada acara Workshop Pengembangan Usaha Kayu Putih di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/7/2019)-(ppid.menlhk.go.id)

Atasi Impor, KLHK dan Perhutani Kembangkan Kayu Putih



Beritabaru.co, Jakarta. – Kebutuhan pasar minyak kayu putih saat ini sekitar 4.500 ton/tahun, namun pasokan yang ada dari dalam negeri hanya 2.500 ton/tahun. Oleh karena itu masih dilakukan kebijakan impor untuk mengatasi permasalah selisih kekurangan pasokan tersebut.

Melihat kondisi tersebut serta optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Perhutani berencana mengembangkan usaha kayu putih melalui program perhutanan sosial guna mengatasi kekurangan pasokan minyak kayu putih itu.

“Wilayah kerja Perum Perhutani merupakan sebuah solusi dalam bentuk akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani, dan memberikan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara Petani dengan Perum Perhutani,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto, saat memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Pengembangan Usaha Kayu Putih di Wilayah Kerja Perum Perhutani, di Hotel Century Park Hotel, Jakarta, (26/7/2019).

Wilayah kerja Perum Perhutani menjadi lokasi yang ideal karena Perum Perhutani sendiri sudah mengusahakan lahannya seluas sekitar 26.000 ha untuk pengembangan tanaman dan pengilangan minyak kayu putih dengan 7 lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.

Pengalaman Perum Perhutani dalam pengembangan minyak kayu putih diharapkan dapat membantu masyarakat yang telah mendapatkan akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk IPHPS dan KULIN KK khususnya di wilayah kerja Perum Perhutani untuk semakin berkembang dalam usaha kayu putih.

“Sampai dengan bulan Juni 2019 telah dikeluarkan sebanyak 63 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Pulau Jawa seluas 25.977 Ha kepada 23.113 Kepala Keluarga. Dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) saat ini terdapat 17 kelompok tani hutan yang memiliki potensi komoditi kayu putih, yaitu antara lain di Kabupaten Boyolali, Pati, Blora, Grobogan, dan Bojonegoro,” tambah Bambang.

Untuk mendukung keberhasilan kemitraan antara Petani dengan Perum Perhutani ini, KLHK melakukan pembinaan intensif serta mendorong pemberian insentif kepada petani kayu putih agar mendapatkan manfaat dan mampu mengoptimalkan produktifitasnya khususnya dalam hal meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan, kepastian pasar atau serapan hasil produksi, dan akses pembiayaan.

Akses pembiayaan usaha minyak kayu putih saat ini bisa diberikan KLHK melalui dana bergulir yang berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) KLHK. Dana dari BLU KLHK sudah mampu membiayai usaha kayu putih baik dari sisi on farm dan off farm.

Usaha minyak kayu putih yang saat ini belum bankable untuk mendapatkan kredit dari perbankan, dapat memanfaatkan dana bergulir dari BLU KLHK.

Workshop Pengembangan Usaha Kayu Putih di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang diselenggarakan oleh KLHK diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produksi kayu putih di setiap kelompok tani dalam pemanfaatan hutan dan peningkatan kesejahteraan melalui kolaborasi para pihak.

Workshop ini juga dihadiri oleh Kepala BLU KLHK, Direktur Operasional Perum Perhutani, Peneliti dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPPBPTH) Yogyakarta, serta para Kelompok Tani Usaha Kayu Putih dari seluruh Pulau Jawa. [Dafit/Siaran Pers]