Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Hakimnya Betul-betul Objektif
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. (Foto: Tangkap Layar)

Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Hakimnya Betul-betul Objektif



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Mahfud MD menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir  Nofriyansah Yosua Hutabarat itu sudah sangat baik dan objektif, karena bisa lepas dari sejumlah tekanan publik.

Diketahui, vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud MD dalam keterangan video melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, majelis hakim yang mengadili Bharada E mampu bersikap independen, di tengah situasi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” tuturnya.

“Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” sambung Mahfud. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya. Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.