Wapres Dukung Pengesahan RUU PPRT
Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menerima kunjungan koalisi masyarakat sipil untuk penegakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Jakarta, Rabu (31/8) kemarin.
Pendiri Migrant Care, Anis Hidayah, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Wapres Ma’ruf mendukung penuh agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.
“Alhamdulillah hari ini koalisi masyarakat sipil untuk pengesahan RUU PPRT bersama dengan Satgas pemerintah percepatan RUU PPRT (Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani) bisa diterima pak Wapres Kyai Maruf Amin,” kata Anis Hidayah, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (1/9).
Wapres, menurut Anis Hidayah, menegaskan PRT harus dilindungi oleh hukum karena PRT memiliki hak untuk tidak dizalimi, tidak direndahkan dan tidak dieksploitasi.
“Menurut pak wapres, hak untuk tidak dizalimi, tidak direndahkan dan tidak dieksploitasi adalah “huququl ibaad” atau hak-hak makhluk/hamba. Sehingga PRT harus dilindungi oleh hukum,” terangnya.
“Pak wapres mendukung penuh agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU. Semoga RUU PPRT segera disahkan,” pungkas Anis Hidayah, yang juga bagian dari koalisi masyarakat sipil untuk penegakan UU PPRT.