Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tegas! MK Tepis Mengulur Putusan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang dengar pendapat para ahli terkait perkara judicial review sistem pemilu proporsional terbuka, yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Senin (15/5). (Foto: Tangkap Layar)

Tegas! MK Tepis Mengulur Putusan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas membantah pernyataan banyak pihak yang menilai MK dengan sengaja memperlambat memutus gugatan sistem proporsional terbuka. 

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, sidang menjadi lama karena banyak organisasi yang menjadi pihak terkait sehingga mau tidak mau pendapatnya harus didengar oleh MK.

“Sidang ini bergantung para pihak, hari ini saja ada 3 ahli,” kata Anwar Usman.

Hal itu ia nyatakan saat membuka sidang dengar pendapat para ahli terkait perkara judicial review sistem pemilu proporsional terbuka, yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Senin (15/5).

Ahli yang dimaksud yang didengarkan diantaranya adalah Titi Anggraini, Khairul Fahmi, dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya diajukan oleh salah satu pihak, Derek Loupatty.

“Masih ada pihak yang mau mengajukan ahli, dari Garuda dan NasDem. Jadi mohon dimaklumi. Kecuali Garuda dan Nasdem tidak, tentu sidang siang ini sidang yang terakhir,” ucap Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, MK tegas menepis lembaganya sengaja mengulur-ulur sidang. “Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan,” katanya.

“MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya,” tegas Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frasa ‘preposisional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.