Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pabrik Arang di Lubang Buaya Dihentikan untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta
Pemandangan gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut polusi udara di kawasan Jakarta, Senin (6/6/2026). Menurut data AirVisual, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, pada senin pukul 13.00, nilai Indeks Kualitas Udara (AQI) Kota Jakarta adalah 161 atau masuk dalam kategori tidak sehat. Sedangkan kandungan partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil (PM 2,5) sebesar 69 mikrogram per meter kubik, jauh diambang batas maksimal 5 mikrogram per meter kubik. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pabrik Arang di Lubang Buaya Dihentikan untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas pabrik arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Rabu (23/8/2023). Langkah ini diambil setelah pabrik tersebut dianggap menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di ibu kota.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa penutupan pabrik arang tersebut merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Menurutnya, pabrik tersebut melakukan pembakaran terbuka yang menghasilkan emisi berbahaya.

“Kita lihat ada pembakaran arang di Lubang Buaya, dan disampaikan tadi kita melakukan upaya pengendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat,” jelas Rasio dalam konferensi persnya yang dikutip Kamis (24/8/2023).

Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) KLHK selama dua hari terakhir. Rasio menjelaskan bahwa tim Satgas terus bekerja dan akan melakukan pengawasan dan tindakan terhadap sumber-sumber polusi udara di Jabodetabek, terutama di wilayah Jakarta.

“Tim kami masih bekerja. Ada beberapa target lain mengenai pembakaran terbuka yang akan segera kami tindaklanjuti. Jadi kami melaporkan ini untuk perkembangan situasi,” tambahnya.

Sebelumnya, KLHK telah merumuskan tujuh langkah untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Langkah-langkah tersebut melibatkan identifikasi sumber pencemar udara, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi, penanaman pohon, pengawasan terhadap perizinan dan perundangan-undangan, penegakan hukum, penerapan modifikasi cuaca, serta pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah.