Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Stafsus Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik per 1 Januari 2024



Berita Baru, Jakarta – Meski regulasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 belum resmi terbit, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa kebijakan tersebut akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Prastowo menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengonfirmasi kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, serta tunjangan veteran berlaku sejak awal tahun ini.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuitnya dalam akun Twitter pribadinya, @prastow pada Selasa (2/1/2024).

Prastowo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan beberapa aturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun belum ada kepastian terkait publikasi aturan tersebut, Prastowo menekankan bahwa hak-hak para PNS tetap akan dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” tambahnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk menunjang kenaikan gaji PNS yang direncanakan sebesar 8% per Januari 2024. Untuk para pensiunan, kenaikan gaji direncanakan mencapai 12%. Detail alokasi anggaran melibatkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.

Peningkatan gaji PNS pada tahun 2024 diharapkan dapat memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi, menjadikannya lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Tidak hanya itu, para PNS juga mendapatkan kabar baik dengan adanya peningkatan periode kenaikan pangkat, yang sebelumnya hanya 2 kali setahun menjadi 6 kali setahun. Periode tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.