Seruan Airlangga Hartarto tentang THR
Direktur BPJS Watch
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta semua perusahaan membayar THR kepada pekerja tanpa dicicil. Alasanya semua perusahaan sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Permintaan ini memantik perhatian dari pekerja, di tengah persoalan THR 2020 yang masih belum selesai masalahnya hingga saat ini.
Menurut Permenaker no. 6 tahun 2016 pengusaha wajib membayarkan THR pada H-7 kepada pekerja tanpa dicicil. Secara regulasi tidak ada ketentuan untuk menyicil THR. Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah regulasi yang mengikat. Dalam SE tersebut Menteri Ketenagakerjaan hanya menghimbau saja. Jadi ada atau tidak ada SE sebenarnya THR harus dibayar tanpa dicicil.
Persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun tersebut tentunya harus menjadi perhatian penuh Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan. Sebenarnya pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya di media-media.
Namun ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mereka yang menyerukan tersebut tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memperoses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas. Malah Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha, hingga akhirnya pekerja membawa pelanggaran hak normative ini sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
Menurut informasi, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum dibayar THR 2020 lalu, demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai. Saya kira persoalan utama THR sepanjang tahun termasuk di masa pandemi ini ada di Pemerintah yakni rendahnya kinerja Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan.
Saat ini Menko Perekonomian ikut-ikutan menyerukan agar pengusaha membayar THR 2021 tanpa dicicil, padahal Pak Airlangga mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan pengusaha untuk membayarkan THR, apalagi di masa pandemi ini.
Saya menduga ada beberapa alasan seruan ini dilontarkan Pak Airlangga. Pertama, Pak Airlanggar berharap THR yang diterima pekerja tanpa dicicil akan dibelanjakan pekerja dan keluarganya sehingga akan mendukung konsumsi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi di semester I 2021, agar pertumbuhan ekonomi menjadi positif. Tentunya ini menjadi alasan yang baik untuk mendukung kinerja Menko Perekonomian.
Kedua, saya menduga Pak Airlangga Hartanto sedang memancing dukungan dari kalangan pekerja dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk dirinya dan Partai Golkar. Ini dilakukan untuk memulihkan image Pak Airlangga dan Partai Golkar di mata pekerja dan SP/SB. Seperti kita ketahui, selama proses pembahasan UU Cipta Kerja hingga pembahasan berbagai peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden, Pak Airlangga menjadi penanggungjawab utama yang “mengatur” pasal demi pasal sehingga terlahir di UU Cipta Kerja dan di empat PP di klaster ketenagakerjaan, yang isinya sangat merugikan pekerja. Ini alasan politis yang coba dimainkan Pak Airlangga, namun kalangan SP/SB tidak akan mudah melupakan peran Pak Airlangga di UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
Saya kira yang diperlukan oleh kalangan pekerja bukan seruan-seruan tanpa makna tersebut, tetapi bagaimana Menteri Ketenagakerjaan mampu memperbaiki kualitas peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengusaha yang melanggar THR.
Saya mendesak Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan perintah kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Pusat dan Daerah melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pengusaha di pertengahan April ini sudah menganggarkan dana THR yang akan dibayarkan H-7. Pengawas Ketenagakerjaan harus bersikap pro aktif, jangan lagi pasif menunggu di belakang meja.
Dalam masa pandemi ini bagi perusahaan yang memang cash flow-nya benar-benar tidak mampu membayar THR secara langsung dan kondisi ini sudah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan, maka Pengawas Ketenagakerjaan segera berkomunikasi dengan pekerja atau SP/SB tentang kondisi ini dan mendorong pengusaha membicarakan skema pembayaran THR dengan pekerja atau SP-SB, dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
Dengan adanya Perjanjian Bersama ini maka Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau dan memastikan skema pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha. Bila pengusaha melanggar Perjanjian Bersama maka Pengawas Ketenagakerjaan harus tegas dan segera memprosesnya secara hukum.
Kalangan pekerja dan SP/SB berharap Menteri Ketenagakerjaan benar-benar serius memperbaiki kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sehingga masalah THR tidak menjadi masalah tahunan bagi pekerja. Sebaiknya Pak Airlangga juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan serius memperbaiki kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan tidak ragu membawa pengusaha yang melanggar pembayaran THR ke ranah hukum.
Pinang Ranti, 4 April 2021