Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSHK

PSHK: Stop Karpet Merah Praktik Omnibus RUU Perubahan Kedua UU 12/11



Berita Baru, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI (Baleg), pada 7 April 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan proses pembahasan RUU Perubahan Kedua UU12/11 tersebut cacat hukum, karena pemerintah sampai saat ini belum menyebarluaskan draf RUU secara resmi.

“Di tengah upaya Pemerintah dalam melakukan reformasi regulasi, yang juga tercantum dalam RPJMN 2020-2024, materi perubahan dalam RUU Perubahan Kedua UU 12/11 sangatlah minim, tidak mendasar dan menyeluruh. Seolah-olah RUU ini hanya untuk memberikan karpet merah bagi praktik metode omnibus dan justifikasi preseden negatif dalam teknis pembentukan undang-undang,” demikian rilis resmi PSHK yang dikutip Beritabaru.co pada Sabtu (9/4/2022).

Oleh karena itu, PSHK mendesak DPR maupun Pemerintah dalam membahas tidak hanya fokus pada penambahan kewenangan yang tidak berdampak signifikan pada perbaikan sistem tata kelola peraturan perundang-undangan secara sistematis dan menyeluruh.

“DPR dan pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang terjadi saat revisi UU 12/2011 pertama dengan pembahasan terburu-buru, tidak transparan dan menghasilkan rumusan yang parsial dalam perbaikan sistem perundang-undangan,” tegasnya.

PSHK juga meminta agar DPR dan Pemerintah memastikan RUU Perubahan Kedua UU 12/2011 melaksanakan amanat perwujudan partisipasi yang bermakna sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mencakup mencakup hak untuk didengarkan pendapatnya.

“Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” pungkasnya.