Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Protes Warga Dago Elos Disambut Tembakan Gas Air Mata Oleh Kepolisian
(Foto: Bandungbergerak.id)

Protes Warga Dago Elos Disambut Tembakan Gas Air Mata Oleh Kepolisian



Berita Baru, Jakarta – Kekecewaan mendera warga Dago Elos akibat laporan mereka tentang dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengklaim tanah mereka ditolak oleh pihak kepolisian. Aksi protes pun meletus, dengan warga memblokir Jalan Dago sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut.

Menurut laporan BandungBergerak.id, warga Dago Elos melakukan pemblokiran Jalan Dago di depan terminal sebagai respons atas penolakan laporan mereka oleh kepolisian. Situasi semakin memanas ketika polisi melakukan pembubaran massa dengan penggunaan gas air mata.

Tindakan ini dipicu oleh dugaan penipuan yang dilakukan oleh keluarga Muller terhadap warga Dago Elos terkait klaim kepemilikan tanah. Keluarga Muller mengklaim tanah yang telah ditempati oleh warga selama bertahun-tahun sebagai warisan dari kakek mereka. Namun, klaim ini menuai kontroversi dan sengketa hukum.

Heri Pramono dari Tim Advokasi Dago Melawan mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Agama Cimahi yang mengabulkan gugatan keluarga Muller menimbulkan keganjilan. Menurutnya, putusan tersebut masih mengakui keabsahan eigendom verponding sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, meskipun seharusnya sudah tidak diakui lagi di seluruh wilayah Indonesia setelah peralihan dari Hindia Belanda ke Republik Indonesia.

“Putusan tersebut menandai Republik Indonesia masih mengakui keabsahan eigendom verponding sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang mana seharusnya hal tersebut sudah tidak diakui lagi diseluruh wilayah Indonesia pascaperalihan dari Hindia Belanda ke Republik Indonesia,” ujar Heri Pramono.

Warga yang telah menghuni permukiman di kawasan Dago Elos diharuskan mengosongkan lahan berdasarkan putusan tersebut. Protes warga ini merupakan bukti nyata dari kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus ini oleh kepolisian dan peradilan.