Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara karena Menerima Paket Ganja Anaknya
Asyfiyatun (Foto: istimewa)

Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara karena Menerima Paket Ganja Anaknya



Berita Baru, Surabaya – Asfiyatun (60), seorang nenek penjual gorengan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menerima paket ganja milik anaknya yang saat ini tengah mendekam di penjara.

Dalam fakta sidang disebutkan, Asfyatun menerima paket tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska’ pada awal Januari 2023 lalu.

“Ibunda Priska” telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada anak Asfiyatun, Santoso. Namun, paket ganja tersebut belum diterima sepenuhnya oleh ‘Ibunda Priska’. Asfiyatun yang tak mengetahui masalah tersebut kemudian menghubungi anaknya dan meminta untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh “Ibunda Priska”.

Namun, Santoso malah menyuruh ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tetangganya bernama Pi’i. Uang tersebut digunakan untuk “menurunkan” sisa paket ganja. Sebuah kurir bernama Ali kemudian datang membawa 17 kilogram ganja pesanan Santoso dan mengatakan akan mengambilnya kembali keesokan harinya.

Asfiyatun menerima penitipan barang haram tersebut dan memindahkan sebagian ke rumah lainnya. Namun, pihak kepolisian berhasil menggerebek rumahnya pada 10 Januari 2023 dan menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat berisi ganja.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan kardus berisi 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan di rumah lain milik Asfiyatun. Kepolisian meyakini bahwa Asfiyatun juga terlibat dalam penjualan narkoba.

“Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa,” tulis keterangan jaksa.

Asfiyatun akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai akibat dari perbuatannya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya terlibat dalam perdagangan narkoba, bahkan bagi seorang nenek penjual gorengan.