Mulai 8 Februari, PPKM Skala Mikro akan Diberlakukan
Berita Baru, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai 9 Februari 2021 pekan depan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting dalam siaran Youtube di kanal BNPB, Jumat (5/2).
“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak,” kata Alex.
Alex menjelaskan, dalam PPKM skala mikro, akan dibentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk mendampingi puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
Hal tersebut dilakukan mengingat kurangnya pengawasan kepada pasien Covid-19 yang diisolasi. Sehingga di masa PPKM skala mikro, pengawasan kepada pasien isolasi mandiri lebih ketat karena disediakan posko.
“Sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, nah ini yang menjadi masalah, makanya kita harus intervensi sampai ke daerah paling jauh ke rakyat pedesaan. Kita buat program PPKM skala mikro,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, PPKM skala mikro diharapkan bisa mengurangi beban keterisian rumah sakit di masa pandemi.
Menurutnya, pasien bergejala berat di rumah sakit bisa berkurang karena telah lebih dulu mendapat perawatan di posko tingkat desa.
“Artinya mereka ke RS dalam keadaan fase 2 [sedang] fase 3 [berat]. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita supaya bagaimana bersih bersih di hulu. Hulu itu adalah wilayah, berbasis desa. Berbasis puskesmas,” tuturnya.
Sementara itu, PPKM juga disebut Presiden Jokowi tidak efektif lantaran tidak memperlihatkan penurunan kasus Covid-19 di tanah air.