Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Amankan Barang Bukti di 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bangkalan
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

KPK Amankan Barang Bukti di 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bangkalan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 14 lokasi di lingkungan Pemkab Bangkalan sejak 24-28 Oktober 2022.

Langkah penyidikan ini telah menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. KPK belum mengumumkan secara resmi kelima pihak yang turut terseret sebagai tersangka.

‘Secara maraton dari tanggal 24-28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim,’ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Ke-14 lokasi yang di geledah tim penyidik di antaranya rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan; kantor DPRD Pemkab Bangkalan; Dinas PUPR; Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Kesehatan Pangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan; Dinas Pendidikan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.

Hasil penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diharapkan mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya. KPK melakukan penyitaan terhadap berbagai alat bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Ali.

Ali mengatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima pihak lainnya turut terjerat dalam langkah penyidikan ini. Meski demikian, KPK tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini ada 6 orang tersangka, namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup, ucap Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat turut mengawal setiap prosesnya, dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta mahar dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.