Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman Minta Pemerintah Hentikan Relokasi Sementara di Pulau Rempang

Ombudsman Minta Pemerintah Hentikan Relokasi Sementara di Pulau Rempang



Berita Baru, Jakarta – Ombudsman meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan sementara upaya relokasi warga di Pulau Rempang setelah terjadi bentrokan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh terulang karena dapat mengganggu kondusifitas di Batam.

“Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan solusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu, Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif di sana,” kata Lagat dikutip dari Bisnis.com, Senin (11/9/2023).

Lagat berharap agar BP Batam, dalam mengembangkan proyek investasi yang bernilai besar, tidak hanya memberikan dampak ekonomis kepada warga, tetapi juga mempertimbangkan kehidupan sosial dan budaya warga di pulau tersebut.

“Pemerintah harus bijak dalam merelokasi sekitar 10.000 warga Rempang, yang berdiam di atas 16 kampung tua yang telah dihuni turun temurun sejak 1834,” ujarnya.

Dia meminta agar BP Batam memaksimalkan upaya dialog dan musyawarah, dan tidak memaksakan relokasi sebelum hal tersebut berjalan dengan optimal.

“Kami juga berharap agar masyarakat tetap merespon upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas,” tambahnya.

Informasi tentang relokasi ini baru muncul setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di Kawasan Rempang kota Batam, Provinsi Kepri, melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.

“Nama programnya adalah investasi ramah lingkungan, oleh karena itu, cara pemerintah akan merelokasi warga Rempang juga harus ramah. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo dan belum pernah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya,” papar Lagat.