Ketua API Nilai Sosialisasi Perda Bertentangan dengan Asas Fiksi Hukum
Berita Baru, Surabaya – Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) dari beberapa Instansi di Jawa Timur (Jatim) yang merupakan mitra dari DPRD Jatim mendapatkan atensi dari berbagai pihak, Rabu (15/11). Atensi tersebut datang dari Asosiasi Pemuda Indonesia (API).
Pasalnya, kegiatan Sosper yang dilaksanakan Eksekutif dengan Anggaran ABPD tersebut rentan dikatakan memberikan fasilitas kampanye untuk anggota DPRD yang merupakan momen politik menjelang 2024.
Abdul Wafi, Ketua Asosiasi Pemuda Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda tersebut tentu bertentangan dengan Asas fiksi hukum. Menurutnya, kegiatan Sosper dengan cara mengumpulkan massa yang biasanya digunakan untuk kampanye.
“Dari agenda-agenda itu bisa merugikan negara, disisi lain pasti ada tujuan terselubung, mengingat Perdanya yang disosialisasikan Perda lama yang sudah berlaku,” jelas Wafi kepada awak media ini, Rabu (15/11).
Seharusnya, lanjut dia, agenda semacam itu adalah aktivitas masyarakat saat ini yang sudah didominasi teknologi, harusnya kegiatan sosialisasi dapat mengoptimalkan media sosial.
“Sosialisasi semacam ini tidak harus tatap muka, ini hanya akal-akalan Eksekutif dan legislatif aja untuk memaksimalkan kampanyenya,” ungkapnya.
Pria yang juga Aktivis Mahasiswa itu mengatakan lembaga-lembaga Pengawas, seperti BPK, Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian harus turun tangan melakukan audit dan Pengawasan mengingat kegiatan Soper memakai ABPD.
“Kami menolak kegiatan sosper, dan kegiatan yang sudah dilakukan harus dilakukan audit yang jelas apa kegiatan tersebut tepat sasaran, apa lagi sudah ada kejadian DPRD Jember berujung pelaporan ke Badan Kehormatan,” sebutnya.
Ditegaskan Wafi, kegiatan sosper dengan cara mengumpulkan massa, selain dapat dimanfaatkan sebagai ajang kampanye, dinilai juga pemborosan uang negara.
“Di zaman sekarang kegiatan sosialisasi bisa dilakukan lewat media sosial atau media massa, atau juga bisa melalui perangkat daerah seperti Kecamatan, kelurahan/Desa dan RT, RW,” pungkasnya.