Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Mahasiswa UIN Terjerat Paylater, OJK: Masyarakat Diminta Lebih Teliti

Kasus Mahasiswa UIN Terjerat Paylater, OJK: Masyarakat Diminta Lebih Teliti



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus viral yang melibatkan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terjerat dalam layanan paylater bukan pinjaman online (pinjol) seperti yang diberitakan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan fakta yang tengah diusut lebih lanjut.

“Dalam kasus UIN, kami sedang menyelidikinya lebih lanjut, dan ternyata yang terjadi bukanlah pinjol, melainkan produk paylater,” ungkap Kiki dalam konferensi pers di Gedung OJK seperti yang dilansir dari Antara pada Jumat (18/8/2023).

Dilaporkan bahwa kasus ini berawal dari kerjasama antara kampus dan bank untuk membuka rekening bagi 1.200 mahasiswa baru dari total 4.000 mahasiswa. Namun, di antara jumlah tersebut, 200 mahasiswa terjerat dalam layanan paylater oleh salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Namun, yang memunculkan perhatian adalah bahwa dari 200 mahasiswa tersebut, mereka memiliki kredit line di salah satu PUJK,” jelas Kiki.

Terungkap bahwa mahasiswa-mahasiswa ini mendapatkan credit line sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dalam layanan paylater. Meskipun demikian, persoalannya adalah bahwa ini bukanlah aktivitas resmi yang didukung oleh kampus atau lembaga rektorat, yang membuatnya menjadi kontroversial.

“Diketahui ada beberapa yang memalsukan data untuk mendapatkan penghasilan dan kredit line ini. Oleh karena itu, kami menegur mereka dalam hal pemasaran produk dan apakah segmen ini sesuai dengan produk yang ditawarkan,” tambah Kiki.

Dalam konteks ini, Kiki menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan seperti paylater dan pinjol. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu memastikan bahwa PUJK yang mereka pilih telah terdaftar secara resmi di OJK untuk memastikan keamanan dan legalitas layanan yang digunakan.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi tentang pinjol, baik yang legal maupun ilegal. Namun, bahkan dalam kasus yang legal, jika penggunaannya tidak bijak, itu tetap dapat merugikan masyarakat,” pungkas Kiki.