Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tangani Dampak COVID-19, Pemerintah Keluarkan Empat Skema Stimulus Fiskal

Tangani Dampak COVID-19, Pemerintah Keluarkan Empat Skema Stimulus Fiskal



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah menyampaikan kebijakan Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani bersama beberapa Menteri kabinet Indonesia maju dalam Konferensi Pers pada Jum’at (13/3) di Jakarta.

“Hari ini saya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, serta BP Jamsostek, menyelenggarakan Konferensi Pers mengenai Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Covid-19”. Tutur Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan Stimulus Fiskal Kedua yang terdiri dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

Tangani Dampak COVID-19, Pemerintah Keluarkan Empat Skema Stimulus Fiskal

Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM), untuk bulan April hingga September 2020.

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan (April – September 2020).

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

“Melalui stimulus fiskal ini diharapkan dapat menjaga dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak”. Jelas Sri Mulyani.

Tangani Dampak COVID-19, Pemerintah Keluarkan Empat Skema Stimulus Fiskal

Insentif lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran Covid-19 adalah pembebasan Iuran pada Program BPJS-Ketenagakerjaan berupa pembebasan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 9 (Sembilan) bulan.

“Stimulus fiskal ini adalah suatu langkah kontra siklus pemerintah dengan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menggerakkan perekonomian, terutama bagi yang usahanya terdampak wabah virus Corona”. Ucap Sri Mulyani.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan senantiasa peduli akan kesejahteraan masyarakat sehingga APBN dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. [*]