Ekonom INDEF Dorong Pemerintah Seriusi Pernyataan Bupati Meranti
Berita Baru, Jakarta – Pakar ekonomi senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof. Didik J Rachbini menyebut bahwa kekecewaan Bupati Meranti, Muhammad Adil terkait dana bagi hasil (DBH) minyak harus ditanggapi serius oleh pemerintah.
Prof. Didik J Rachbini menilai kekecewaan dan ketidakpuasan Bupati M. Adil wajar terjadi karena DBH yang diterima dirasa tidak adil. Pemerintah pusat dianggap banyak mengambil sumber minyak dari dari daerah Meranti, terutama dalam hal ini Kepulauan Meranti.
Dijelaskan Prof. Didik J Rachbini, isu otonomi dan keadilan pusat daerah seperti ini hidup sepanjang lebih dari setengah abad, bahkan sejak zaman sentralisasi masa orde baru sampai ada otonomi keuangan daerah sekarang.
“Keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan seperti ini wajar terjadi dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan. Bahkan jika perlu ada perbaikan-perbaikan aturan baik, baik undang-undang maupun aturan main di bawahnya. Aspirasi pemerintah daerah harus tetap diperhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI,” jelas Prof. Didik kepada Beritabaru.co, Selasa (13/12).
Namun demikian, ketika Bupati Adil menyebut Kementerian Keuangan diisi iblis dan setan, maka persoalan menjadi lain. Prof. Didik menilai hal itu menjadi dialog yang tidak dialogis, bahkan menjadikan Bupati Adil sebagai politisi yang barbar.
Terlebih, Bupati Adil mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. “Maka persoalan menjadi lebih berarti lagi masalah NKRI dan makar. Ucapann dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini sudah bisa dikategorikan makar,” sambung Didik.
Menurutnya, jika sikap Bupati Adil tersebut dibiarkan berjalan wajar dan biasa-biasa saja, maka bukan tidak mungkin banyak lagi pejabat negara yang mulai mengoyak NKRI dan kesatuan bangsa akan menjadi rapuh.
Didik menegaskan, ucapan pejabat negara yang provokatif dan merusak tersebut harus diselesaikan karena bernada makar. DPR, lanjutnya, bisa memanggil Bupati Meranti. Selain itu pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengambil tindakan atas dasar hukum yang berlaku.
“Saya setuju dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni apa yang disampaikan itu dapat dikategorikan sebagai makar dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung dengan negara tetangga. Saya menganjurkan ketidaksetujuan DPR ini tidak hanya dalam kata-kata, tetapi DPR berkuasa justru ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” pungkas Prof. Didik.