Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpk
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Bupati Meranti Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Meranti nonaktif, M Adil. Adil kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Menurut Ali, nilai dari TPPU yang dilakukan oleh M Adil mencapai puluhan miliar rupiah, dimana sebagian besar disinyalir dialihkan ke dalam aset tanah dan bangunan. “Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujar Ali.

Ali juga menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung, dengan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Awalnya, M Adil dijerat KPK dengan pasal suap. Namun, PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya sebagai Bupati Meranti.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang,” ucap hakim.