Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Gresik Minta Perusahaan Rapid Test Seluruh Karyawan

DPRD Gresik Minta Perusahaan Rapid Test Seluruh Karyawan



Berita Baru, Gresik – Anggota Komisi II DPRD Gresik menyambut positif surat imbauan Pemkab Gresik perihal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Dalam surat imbauan, Pemkab Gresik menghimbau perusahaan agar meningkatkan pengawasan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melakukan Rapid Test bagi seluruh karyawannya.

Muhammad Syahrul Munir, Wakil Ketua Komisi II mengatakan, surat imbauan Pemkab Gresik itu wajib ditaati perusahaan. Menurutnya, perusahaan wajib mengawal secara totalitas karyawannya.

“Karena potensi kerumunannya sangat tinggi, maka perusahaan wajib mengawal secara totalitas bagi karyawannya untuk melakukan rapid test hingga swab test. Mudah-mudahan karyawan perusahaan di Gresik negatif semua, asal perilaku hidup sehat selalu dijaga,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Jum’at (8/5).

Dalam situasi penyebaran pandemi seperti saat ini, lanjut Syahrul, dukungan materi dan moral sangat penting. Karena imbasnya ke keluarga, tetangga dan warga sekitarnya.

“Dampak psikologis karyawan harus diperhatikan betul oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.

Sementara, Musa mengatakan, surat imbauan Bupati Gresik itu sekaligus intruksi pemerintah bagi pelaku industri dalam rangka pemetaan agar bisa mengantisipasi sebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan.

“Jika ada yang positif dapat segera diantisipasi tanpa menutup usahanya, Kami berharap edaran Pemkab Gresik itu di taati dan dilakukan oleh pelaku industri, agar kasus PT Sampoerna tidak terjadi di Gresik,” ujar Musa yang juga Ketua Fraksi Nasdem.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gresik secara resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan. Perihal Surat imbauan dengan nomor 560/648/437.58/2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik.

Surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Mei 2020 dan di tanda tangani oleh Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim tersebut memuat 4 poin perihal peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditempat kerja.