Polresta Bogor Kota Amankan Perempuan 17 Tahun, Terkait Prostitusi Online
Berita Baru, Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota amankan dua muncikari prostitusi online. Salah satu muncikari adalah perempuan berusia 17 tahun.
Kompol Dhoni Ermawanto, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota mengatakan bahwa kedua muncikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20).
Keduanya ditangkap jajaran Polresta di sebuah kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
“Pelaku ditangkap di apartemen,” kata Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, seperti dilansir dari Berita Satu, Senin (12/4).
Menurut Dhoni, tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Ketika sudah mendapat pelanggan, lanjutnya, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY.
“Sekali kencan ditarif Rp700.000. Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk muncikari,” jelas Dhoni.
Bahkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota mengungkapkan, tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.
“Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” ujarnya.
Tersangka FY mengaku menyewa kamar hotel sebesar Rp150.000 per hari. Dalam satu bulan bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp3 juta.
“Rp150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang,” ucap FY.
Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi ini. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.
“Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen,” tambah Dhoni. (MKR)