Demo Rektorat, Mahasiswa Nilai Sistem UKT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kacau
Berita Baru, Yogyakarta – Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA) gelar aksi demonstrasi menuntut pihak kampus menurunkan uang kuliah tunggal (UKT).
Ketua Aliansi, Lutfi mengatakan tuntutan tersebut dikarena sistem perkuliahan di kampus putih tersebut sejak pandemi Covid-19 dilakukan secara dalam jaringan (Daring atau online).
“Kami meminta pemotongan UKT, karena selama pandemi kuliah secara daring dan tidak menggunakan fasilitas kampus. Karena itu, seharusnya pembayaran UKT tidak lah seperti kuliah offline yang mengunakan fasilitas kampus.” kata Lutfi dalam rilisnya, Seni (16/8).
Meburut aliansi, sudah seharusnya pihak kampus memberikan kebijakan keringanan UKT karena kondisi perekonomian kebanyakan mahasiswa dan keluarganya sedang menurun di tengah pandemi.
“Menurut UU No 12 Tahun 2012 pasal 76 Ayat 1 dan 2, perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi. Di antaranya dengan memberikan beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya, dan pinjaman dana tanpa bunga,” jelas Lutfi.
Lutfi juga turut mempermasalahkan kelalaian pihak kampus untuk melakukan pemenuhan kuota minimal 5% pada golongan UKT I sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) PMA No 7 Tahun 2018.
“Dari data semester lalu dari total seluruh mahasiswa yang diterima, 4350 mahasiswa, hanya 1,52% yang masuk dalam UKT golongan I,” ujarnya.
Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Abdul Azisurrohman. Ia berharap pihak kampus memberikan transparansi BKT untuk disebarluaskan supaya dapat menilai pantas-tidaknya UKT yang ditetapkan.
“Aneh rasanya ketika banyak mahasiswa yang mendapat UKT tinggi sedangkan kita tidak mengetahui rumus dari UKT tersebut. Pada kenyataan nya banyak mahasiswa yang tidak mampu membayar berdasarkan penggolongan UKT yang sudah ditetapkan,” tutur Aziz.
Selaku Koordinator Umum aksi, Lutfi menegaskan bahwa diadakan aksi Mahasiswa UIN Suka atas beberapa dasar dan landasan.
“Hari ini, kita masih dalam masa PPKM, sehingga kalau kita mengadakan aksi demonstrasi ke dalam kampus adalah hal yang mustahil, kemudian kita juga memandang bahwa penyelenggaraan sistem UKT sudah jauh dari aturan yang ada,” terangnya.
Dia juga berujar, bahwa aksi ini bukanlah aksi spontan, akan ada gerakan-gerakan lanjutan untuk terus menuntut kampus dalam maladministrasi penyelenggaraan UKT.
“Tentu gerakan yang dibangun tidak cukup sampai hari ini, kita akan terus menyuarakan kesalahan yang dilakukan oleh kampus,” imbuhnya.
Aksi yang dimulai dengan gerakan diam diri dan berdoa, dilanjutkan dengan orasi, pembacaan puisi serta aksi teatrikal dari para mahasiswa itu mempnyai lima tuntutan:
- Memberikan Transparansi BKT kepada mahasiswa.
- Melibatkan mahasiswa dalam penyusunan BKT.
- Menuntut keringanan UKT 10%, 20%, 30% serta mahasiswa akhir 50%.
- Penuhi UU No 12 Tahun 2012 Bab 4 tentang pemenuhan hak mahasiswa, Pasal 76. Ayat 1 dan 2 dengan memberikan pinjaman tanpa bunga pada seluruh mahasiswa yang kesulitan membayar UKT
- Penuhi PMA No 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5 tentang pemenuhan golongan UKT I minimal 5%